Letters from the edge

Blog EntrySuatu ketika di Facebook...Jun 2, '08 10:53 PM
for everyone
..Saya menerima pesan dari seseorang yang saya sendiri belum kenal, isi pesan tersebut cukup asoy;

"mengerikan sekali.. ini siapa sih?" (FYI nick saya di facebook adalah Chainsmokinbastrd).

"Lah, situ siapa?", jawab saya.

Madame asik ini mereply, "ya iyalah mengerikan nicknya itu lho.. iiih ada yg mensuggest ku utk meng-add-mu..kalo diriku-kan jelas namanya...halaaaah..hahaha"

...

inilah reply saya,

"mengerikan itu kalau nick saya "sundel bolong" atau "suster ngepot" atau "korban kerusuhan mei 1998" misalnya, kalau saya menggunakan nick Chainsmoking bastard itu justru untuk "menjelaskan" siapa saya; I'm a chainsmoker and I'm a bastard, simple as that. IMHO, mengirim message yg berisi kritisi terhadap nick seseorang di internet yang bahkan anda sendiri belum kenal, in common sense, cukup tidak ber etiket. Question yourself, do you need a etiquette lesson from a chainsmoking bastard? If not, keep your rude comments to yourself, thx. Have a nice day!"

pricks..



Blog EntryK.D.AApr 21, '08 6:56 AM
for everyone
Saya gak ngerti kalian, diingetin udah, dikasi tau udah.. ati2 ya mas, beca itu kalo rem nya udah blong pilihannya cuman dua, pohon atau got. Tinggal pilih yang mana soalnya dua2nya sama keras. T.A.T.D.

Blog EntryYa .. hello spiking, this is who?..Oct 10, '07 6:01 AM
for everyone
Operan dari resti..

1. Saya pelamun sejati, kadang2 saya bisa di tengah2 ngobrol sama orang tau2 wess.. ngilang. Saya pernah diketok orang kaca mobilnya karena melamun di lampu lalu lintas.

2. Selain itu, saya juga seorang penidur sejati, kasus2nya kurang lebih sama lah.. mungkin relasi antara tidur dan melamun itu deket yah..abis ngelamun, trus ketiduran.. ya gitu sih biasanya..

3. Saya gak suka disolotin kalo bangun tidur. Apalagi disolatin.. coba bayangin kalo bangun2 tidur, tau2 di sebelah kamu ada org  rame nyolatin kamu.. gak enak kan? emang sumpah pocong?

4. Saya gak gitu suka TV, tapi kalau liat tv bisa tiba2 tuenggg.. kayak di hipnotis gitu.. apalagi kalo bangun tidur..mau acaranya sekatro apapun juga.. Lela suka sebel ngeliatnya dan negor gw. Karena baru bangun tidur ditegornya kan saya gak suka tuh... trus saya nyolot balik.. nah ini biasanya skenario standar nyolot2an..

5. Hal pertama yg saya lakukan ketika keluar rumah adalah ngecek keadaan laba2 pohon di sekitar rumah.. (sambil ngecek bibit2 cims yg selalu gagal numbuh) kebetulan akhir2 ini lg banyak bgt laba2 pohon disekitar rumah (tidak begitu dengan cims ;( ). Ada yg gede bgt (segede telapak tangan) di pohon depan rumah gw.. trus beberapa hari yang lalu ngilang waktu lagi banyak angin gede.. Kemana ya dia?

Yah.. selanjutnya sapa aja deh yg sama kurang kerjaannya sama gw..




Sebuah posting menarik dari bulletin board Myspace, diposting oleh KURB PROMOTIONS, sebuah label artist promotions dari Auckland, New Zealand;

Your music is worth nothing RECAP


This is an older blog from a few months back but stand ready - I was on one of my research binges to the morning light last night so we're gonna have some tight new blogwise action coming this week.

It may be obvious to some of you but without a dedicated online strategy your potential as a career musician is pretty much negligible. That is why Kurb is getting so much traction on the Australasian music scene right now.

The two things I'll be focusing on in upcoming blogs are:

content:

whether you're in partnership with kurb to take care of distributing your content or not we need to have a serious talk about the role producing regular content plays in your long term promotion strategy.

Your idea of the great star making factory needs to be knocked down and built up again from scratch.

when I say "content" of course I mean new music, but in order to fully grasp how the online environment works, you need to understand the best way you can embrace REGULAR blogging and video making to build your online presence and expand you fanbase and key contacts.

CD's:

we're gonna have to start getting serious talking about future revenue streams straight away. I've still got too many people asking me how to market their new CD! Forget about your new CD! No one wants to pay for your new CD! I'm serious!

And if you even wanna talk to me about how you're gonna "get signed" just forget it. Get a grip on where we're at in 2007.

No one wants to sign you, no one wants to pay for your new CD. I mean seriously. If Radiohead and Prince have accepted no one wants to buy their new CD, why in hell is anyone gonna wanna buy yours?

You won't ever be ready for a career as a full time professional musician if you're not prepared to understand where we're at.


ANYWAY . . . Older article from a few months back when i decided to get serious about blogging but thought it was worth throwing up there for a bit of depth.

The digital revolution and why your music is worth nothing.
By Matt Turner from Kurb. Copyright 2007. Don't steal without asking.

Hi I'm Matt from Kurb promo. For my first piece here I was going to try and bring musicians up to speed with how the digital distribution of music is changing the industry but last night I had a realisation that I didn't think many musicians are ready to comprehend let alone accept. That is why I decided to write about it.

Your music is worth nothing.

Purely in financial terms, that is. If you get a lot of fulfilment and enjoyment out of writing and performing that's a great reward, but my clients are people who have taken the step of working towards earning a living from music and so that's my angle. But it's not time to collect the coins in your guitar case and go to the pub just yet.

The internet means music is becoming like water. You can try and bottle it and launch a massive marketing campaign to sell it but most people will still choose the tap. So what do you do? Give them the water for free. Start selling cups and glassware.

What the digital revolution means is that technology has now allowed for information – music - to be more accessible to anyone with high speed broadband than ever before. The fact that entertainment no longer needs to have a physical form (i.e. a CD or DVD) is totally changing the music industry. Labels, publishers, distributors, retailers all those who had the most to gain from music as a physical commodity are now bitterly resisting falling profits. Though we might certainly see a "fairer" music industry, even with the online distribution blooming into life musicians have to face that technology is slowing eroding the commercial value of music as a general retail commodity.

If your music is worth buying its worth stealing. In fact if no one wants to steal your music, you know no one will buy it! Which is all a matter of perception because on the internet it's called "sharing" and anybody with half a clue can do it.

The patterns of consumption are changing. Teenagers aren't going to save their pocket money and buy their favourite CD and listen to it for a month. They're going to download something new everyday and listen to it for a week.

I'm not sure it's a moral issue. The point I'm getting at is that I downloaded the latest Shapeshifter album and I decided I liked 3 of the songs, so I paid US$3 to download them and Shapeshifter gets US$2.07. $3. well that doesn't buy many Porsches. In fact it doesn't even by a happy meal, let alone a decent feed of chips for all the guys.

You have to remember when I buy the CD at the Warehouse for $30 the musician doesn't get much more. And with slumping CD sales due to digital developments the business side of the industry is shrinking dramatically, so although Musicians can now see a bigger cut of their earnings than ever before, they have to be smart to stay in it professionally.

So whats going to pay the bills for poor Bic working her day job? Smart musicians have to realise their music that they love is no longer the product, its the window dressing. Lets talk about how musicians are going to make their money in the future:

Merchandising: To be fair this is going to make a hell of a lot more sense if you're a teen Christian emo band that plays at the church hall once a month and has a massive following on myspace and in the youth groups. That's why you'll notice many of auckland's emo and punk bands have their own label. And no I don't mean a record label. Obviously if you're an experimental free noise artist it may not be immediately obvious what items may interest your audience but everyone likes clothes. Giving away water at shows? Buy a hot False Start cup. Merchandising may also be a cunning way to influence fans to pay for the CD they've already downloaded "illegally".

Gigs: Obviously. At least one thing will never change. Nothing beats a great live show. Maybe you don't have a great live show. Then you might wanna pay to book a headliner that everyone knows does and support them. If you see what I mean.

Videos: "The singers shit but I love their camera work." Again, your music maybe worth nothing but your music videos are worth more than ever. paid content is coming people. What if you wake up in 2008 and you're being paid as much as US30c for every view on youtube? And 100 people watch your video everyday? What if your video is totally next level and it blows up or gets featured and 100,000 people watch it in a week? Hullo? Which means that guy in media school who's always hanging around? He's your best friend now.

Licensing: Music may not be worth anything any more but it hasn't stopped being sexy. Music creates meaning it creates an image, and if a product has no image then it has no appeal. The trends indicate that digital licensing for film, television, advertising software and all manner of commercial uses is coming up in a big way, not only with the Merlin deal but also online licensing agencies multiplying.
See to licensing agents, labels and publishing copyrights are actually now a big drag and they love indie artists who hold all the rights themselves. Take Steriogram, arguably the country's biggest "indie" act. Brad told me their deal with Playstation was done in less than an hour. That'd be a well paid lunch break even for Bic.

So.

Making music is what you love and it's the reason you got into this. But lets face facts. Music is becoming lean and mean, to stay alive, you must evolve. The digital revolution means that already the music you create and record no longer has nearly the value as a product as it has in the past. But it still has value as a brand. It still has value as something true and meaningful that touches people and they believe in it. Which is every marketing manager like me's dream.

Because then you can sell them anything.

Come by our page, theres plenty to pick up about new developments in the music industry in our blogs and theres a whole lot of free info and articles at our self promotions hub. Get some scope checking out our overview of online promotion strategies and if you’re interested our artist packages or brand new campaign packages including CD’s, o

All the best with your music, from Kurb
For direct enquiries get us on gmail as kurbpromo

Blog EntryToday 25Oct 7, '07 1:45 AM
for everyone
Photo Sharing and Video Hosting at Photobucket 
Ellen Allien & Apparat -  Jet (Ben Klock Rmx)
Swayzak - Smile and Receive (Cassy Beatmix)
Audion - Raw Dog
Matthew Dear - Dog Days
Gui Borrato - Mr.Decay (Robert Babicz Universum Disco Mix)
Martin Solveig - Rejection (Tricksdki darquedub)
Nathan Fake - You are here (fourtet remix)
Poni Hoax - Budapest (Feat.Olga kouklaki)
Headman - So Now!
Telier,Oizo, and Sebastian - Chivers As a Female
Joakim - Drumtrax
Lo Fi Fnk - City
The Beach Boys - Wouldn't it be nice

Blog EntryToday 19Oct 4, '07 8:14 AM
for everyone
Photo Sharing and Video Hosting at PhotobucketMy post Indie-dance/nu-rave mix, after monthsfull lethal dose of Kitsune and Ed Bangers..

Matthew Dear - But For You
Mr.Oizo - Last Night A DJ Killed My Dog (Chien De Fusil mix)
Tomboy - Samba
Boyz Noize - Kill The Kid (original mix)
Cerrone - Supernature (original full mix)
Freeform 5 - Eeeeeaaooww
Vicarious Bliss - Limousine
Electrosound/Alex Gopher vs Chaos - Cerebral Party People
Dead or Alive - You Spin Me Round
Telliers, Oizo, Sebastian - Chivers As A Female
Carnifull Trio - Kissinger (Scuola Furano Kisses Rmx)

Abis ini officially bosen yg beginian..dulu.. meureun.. beu..





Blog EntryRumpi deh aw...Oct 3, '07 7:59 PM
for everyone
Saya makin gak ngerti pejabat dan politisi Indonesia, alih2 melakukan sesuatu yang berguna.. malah ngerjain yg kayak beginian..

Malaysia and Indonesia row over ownership of a Malay folk song
The Associated Press
Published: October 3, 2007

JAKARTA, Indonesia: A catchy song in a Malaysian overseas tourism promotion campaign has hit the wrong note with neighbor Indonesia.
The Indonesians have accused the Malaysians of stealing the song — "Rasa Sayang", or "Feeling of Love" — from them and are now considering suing.
Indonesian Tourism and Cultural Minister Jero Wacik said Wednesday he was investigating whether Indonesia could claim copyright and had scheduled a meeting with legislators, one of whom has called for legal action against Kuala Lumpur.
"Our two nations come from the same stock, so our songs are sung in Malaysia and the other way around, but for commercial use, ethically there should be a legal notice," Wacik told reporters.
"In this case there was none because they (the Malaysians) said they have sung it for ages."
The two countries share Islam as their main religion and have close cultural links with similar national languages. But they also have a history of testy relations that are regularly fanned by nationalist politicians in Indonesia, often for domestic political reasons.
Indonesian House of Representatives member Hakam Naja said Jakarta should consider action against Malaysia for using Rasa Sayang in a campaign to mark the country's 50th anniversary currently running on radio, television and online.
"We want a proportional response," said Hakam on Wednesday. "We ask the ministry to sue Malaysia, but only after checking the origin of the song. We should not let other countries misuse any of our national heritage."
However, Malaysian Tourism Minister Adnan Mansor was quoted by The Star and New Straits Times Wednesday saying that the song had its origin in both countries.
"Indonesia cannot claim that the song is theirs," Adnan said. "As far as I know, we have been singing the song for ages," he said.
Adnan could not be immediately reached for comment. A Malaysia tourism ministry spokesman, who declined to be named citing protocol, confirmed Adnan's comments but couldn't give further details.
Hakam has also accused Malaysia of claiming ownership of traditional Indonesian heritage such as batik art using dye fabrics and the shadow puppet theater, the report added.
Malaysian Culture, Arts and Heritage Minister Rais Yatim has rejected Hakam's allegations and warned Indonesia that a law suit could hurt bilateral ties, the national Bernama news agency said.

Heran, gw gak pernah denger ada wakil rakyat yang bernama Hakam Naja sebelumnya.. tiba2 kok cari sensasi kayak gini ya? Mengungkit2 nasionalisme semu.. gak usah ngomongin lagu yang udah jarang dinyanyiin deh.. bahasa sendiri aja vocabnya nyablak.. Trus ini lagi pak Jero Wacik.. ngapain sih paak? Kayak orang Indonesia kekurangan lagu nasional aja.. ya wajar lah kalo ada makanan yang sama, lagu yang sama, motif batik yang mirip motif batik daerah di Indonesia (tehnik membatik sendiri saya rasa gak bisa di claim sebagai milik orang Indonesia sendiri bukan?), orang bangsa serumpun juga? Udah lah.. beresin aja urusan yang jelas2, dukung kebudayaan Indonesia seperti seharusnya, apa kek, bikin iklan turisme sendiri yang canggih, atau seniman indonesia dibiyayain tour ato apa lah yg produktif.. ini malah urusan copyright lagu yang gak jelas siapa yang bikin juga.. aneh dehhhh...kayak tante2 rebutan arisan basi..

Blog EntryWake up it's a beautiful morning!Aug 5, '07 4:46 AM
for everyone
 Tanpa mengecilkan arti sejarah dan/atau "nilai budaya bangsa" (dapet berapa? 7? 9? perlu ujian perbaikan?) saya cuma ingin mengatakan bahwa saya hidup di hari ini.. Betul, tanpa apa yang saya pernah lakukan di masa lalu, hari ini tidak akan terjadi. "The decisions you've made in the past shapes you into what you are today..can't agree more..Tapi sejauh manakah sebaiknya saya memposisikan "nilai2 sejarah" tersebut? Apakah saya harus menempatkannya di sebuah pedestal dan menjadi seorang schizophrenic yang hidup di masa lalu (atau di dalam sebuah futurama yang gagal tayang) ? Harus kah saya hidup dengan acuan2 ideal yang diciptakan oleh hantu2 dari abad pertengahan, atau yg lebih parah, orang2 yang kesurupan hantu2 abad pertengahan tersebut, dan merasa jadi rasul ? Harus kah saya menghadapi hari esok dengan strategi claim2an dan blok2an basi dari kancah pertempuran eksistensi sisa tahun2 kemarin?

  Suka tidak suka, lebih buruk atau lebih baik, perubahan itu akan tetap terjadi, baik saya menyukainya atau tidak. Dan saya tetap harus menghadapinya! Yang tinggal dilakukan adalah mengamati perubahan tersebut,  menggunakan pengalaman masa lalu sebagai reverensi, mengkalkulasikannya dengan variable2 yang  segar, dan jumlahkan!! Pakai baju yang kau suka! Dengarkan musik yang kau mau! Berdansalah sepalsu-palsunya bila perlu! Tapi hindari pretensi prasangka iri dengki! Itu semua hanyalah "bugs" ! Come on.. masa depan akan segera terbit..bergegas lah!! Selamat tinggal Neanderthal! Selamat tinggal V.O.C! Selamat tinggal Homo Erectus Mojokertenis! Mari besar bersama!





Blog Entrywriting of a has beenAug 4, '07 4:52 AM
for everyone
Saya baru membaca sebuah artikel di kompas humaniora tanggal 27 Juli 2007. Judulnya "Anak singkong belajar disko"

..Pendapat saya, tulisan seperti ini hanya bisa ditulis oleh seoran tua yang sedang mengalami post power syndrome..

Blog EntryThat black box recorder song..Apr 10, '07 2:10 PM
for everyone

Live is unfair, kill yourself or get over it...

"Child psychology", by black box recorder

First time I listen to that song was in muararajeun, when I was still in my Hobo phase. Pas bgt, waktu itu emang lagi galau2nya dengan segala macem. That club 69 incident, cewek disikat temen waktu lagi dlm tahanan, keluar2 gak ada kerjaan, gak ada skill, gak ada motivasi, gak ada yg nganggep serius. But hey, nobody would take you seriously if you don't take yourself seriously. No change would happen if you kept weeping and banging your head to the wall, finding comfort in blaming yourself ( and others) for the mistakes in your past. Fortunately, those shits pass away. I got married to a bright n beautiful woman, then Yoko arrived, then found out that I got skills after all, and nowadays I don't really gave a fuck to those who doesn't. But that song linger to this day. Thinking of it's lyrics help me when times are tough.. It's true then, the poison that doesn't kill you make you stronger..


Blog Entry[DRAFT] World Peace Is ShitJan 29, '07 3:43 AM
for everyone
No, i'm not against world peace or anything. The "world peace" I'm reffering to are the answers that almost every "miss something" pageant contestant sez when they're asked about what they wish for. Every single one of them are miss goody2 two shoes wannabes, they'll crave to look like friggin' mother Teresa with a halo over their head. God knows what kind of sleazy life they might live. Anyways, i guess the same problem also occurs with most mainstream media in Indonesia. Be it TV, Magazine, Radio, Web. Most of them represent themselfs as "the good guys". Take magazines for instance. Beside Tempo 

Blog EntryWhat is VJing and Real Time Interaction ?Jan 25, '07 6:59 PM
for everyone

For me, VJing is more than projecting real time combined images on a screen. I’d like to look at it as a creation process of an evolving visual experience/universe. There's at least two important factor for this process to commence. First, the gap between spectator/performer, stage/seat, premeditated/spontaneous, mine/yours etc should be obliterated. To rebuild something we have to destroy/deconstruct the initial form and limitations. Second, interaction and respond is imminent. By doing so, we have created a moebius loop, where an idea would move back and forth, left and right, passed from person to person, then evolve and change while being so. And that is Real Time Interaction. It’s like a complex game of “pong”.

Blog EntryBleuh!!Jan 22, '07 4:18 PM
for everyone
 Gw kyknya krisis deh, makin sini makin suka gak pede ama apa yg gw udh kerjain. Sementara kalo liat karya org2 yg lebih muda dari gw, sinting. Kok bisa keren gitu ya? Kalo udh gini yg nongol regrets, kok gw dulu gak gini, kok gw dulu gak gitu. Disambung 0.3 detik kemudian dengan kesadaran bahwa menyesal tidak merubah apa yg udah kejadian. Disambung dengan kekhawatiran " Jangan2 big break gw udah lewat waktu masa2 twentysomething dulu itu" , dan temennya si " Trus gw mo jadi apa dong". Anjrits.

Abis itu bakslags dan kalem lagi sampe panic attack berikutnya..

Fokus anjing..


1.Dykehouse - Chainsmoking

2.Heart - Baracuda

3.New Black - Booze Olympics

4.Martin Peter feat. Mark Stewart - Psychoville

5. Poni Hoax - L.A Murder Motel (Letom Redrum Remix by Principles Of Geometry)

6. Bran Van 3000 - Come On Feel The Noise

7. Tussle - Don't Stop (Stuart Algabright Remix)

8. Le Tigre - Deceptacon

9. The Rapture - Alabama Sunshine (DFA Remix)

10. Out Hud - Out For A Requiem

11. Bergeheim 34 - Osscillations

12. Out Hud - The Song So Good They Name It Thrice

Blog EntryDear Mr Snobby HardlookJan 5, '07 1:45 PM
for everyone
Hey snobby, a quick news flash.. the world doesn't rotates around you. If you keep standarizing and judging people based on your perspective, one day you'll fall into a big black hole.

..and don't expect me to lend a helping hand, i'm a grudgy bastard. sorry!

Gw beberapa hari yg lalu join Last.fm. Ini kayak frenster tapi lebih music oriented. Serunya gw bisa dapet referensi musik sesuai dengan apa yang gw suka, tanpa harus tanya2 sama some nerdy musical geek yang songong (HA!). Tapi dari mana gw bisa dapetin musik2nya? Enter soulseek. Bwt yg satu ini gw rasa udah gak baru lagi deh. Sekarang koleksi musik gw bertambah setiap hari, dengan modal koneksi internet doang. Kalo caranya gini wajar industri musik dunia ketar ketir. Lama2 gw rasa sih relese-an musik pre recorded gak bakal laku dijual lagi. Lantas gimana dong pemusik2 itu cari duit? Ya mau gak mau musti perform. Kalau pun mau jualan pre-recorded, materinya musti dipackage sedemikian rupa sehingga orang mau beli. Selain kualitas recording yang juga musti top notch (yg sedeng2 aja sih donlod aja versi mp3 bit rate rendahnya). Gw rasa sih Industri musik gak usah ribet lah, gak perlu bikin kampanye anti pembajakan ato organisasi model YKCI gitu. Tingkatin aja kualitas dan service, mungkin masih bisa survive jualan pre-recorded.

Menurut you2 orang gimana?

Oh ya, kalo join last.fm , add gw ya? Nick gw chainsmoking_b


Blog EntrySHUT YER TRAP YOU WHORECUNT!Nov 28, '06 2:22 AM
for everyone
Dear sirs and madams.

If you can't do your job well, get the hell outa dodge. Cuz you're makin me sick with your witless comments and your tasteless requests. I do visuals, not stage lighting. From what i know, every part of a stage performance have to be based on a concept. You didn't have one? No problem, I just do what i think is best. But I don't give a bloody cuntfull of shit if it doesn't match what you've wanted. Furthermore, I don't think you know what you wanted anyway. So Fuck off with your preview request. I got jobs to do.

Blog Entry4.30 AMNov 27, '06 4:30 PM
for everyone
Cold wind breezing on my legs, that's my pc's fan. But surely it is cold at these hours. Maybe because of the rain. Better take a hot bath and hit the bunk.. can't work anymore. Ran out of ideas. Maybe because i'm sleepy. See you tomorrow monitor, little mouse, dirty keyboard. Hell, it ain't tomorrow. See you guys at 12 then.

Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika

 

UNDANG-UNDANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 22 TAHUN 1997

TENTANG NARKOTIKA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka kualitas sumber daya manusia Indonesia sebagai salah satu modal pembangunan nasional perlu ditingkatkan secara terus menerus termasuk derajat kesehatannya;

 

b. bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan sumber daya manusia Indonesia dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat perlu dilakukan upaya peningkatan di bidang pengobatan dan pelayanan kesehatan, antara lain pada satu sisi dengan mengusahakan ketersediaan narkotika jenis tertentu yang sangat dibutuhkan sebagai  obat dan di sisi lain melakukan tindakan pencegahan dan pemberantasan terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika;

 

c. bahwa narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, dan di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama;

 

d. bahwa mengimpor, mengekspor, memproduksi, menanam, menyimpan, mengedarkan, dan menggunakan

narkotika tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat, serta bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku adalah kejahatan karena sangat merugikan dan merupakan bahaya yang sangat besar bagi kehidupan manusia, masyarakat, bangsa, dan negara serta ketahanan nasional Indonesia;

 

e. bahwa kejahatan narkotika telah bersifat transnasional yang dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang tinggi dan teknologi canggih, sedangkan peraturan perundang-undangan yang ada sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi yang berkembang untuk menanggulangi kejahatan tersebut;

 

f. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b, c, d, dan e serta pertimbangan bahwa Undangundang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika sudah tidak sesuai lagi, maka perlu dibentuk Undang-undang baru tentang Narkotika;

 

Mengingat :

 

1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

 

2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961, beserta Protokol yang mengubahnya (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3085);

 

3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100,

Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);

 

4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika (United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances) (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3673);

 

 

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan :

 

UNDANG-UNDANG TENTANG NARKOTIKA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai

menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang ini atau yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan.

 

2. Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas, dan/atau mengubah bentuk narkotika termasuk mengekstraksi, mengkonversi, atau merakit narkotika untuk

memproduksi obat.

 

3. Impor adalah kegiatan memasukkan narkotika ke dalam Daerah Pabean.

 

4. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan narkotika dari Daerah Pabean.

 

5. Peredaran gelap narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika.

 

6. Surat Persetujuan Impor adalah surat persetujuan Menteri Kesehatan untuk mengimpor narkotika.

 

7. Surat Persetujuan Ekspor adalah surat persetujuan Menteri Kesehatan untuk mengekspor narkotika.

 

8. Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan memindahkan narkotika dari satu tempat ke tempat lain, dengan cara, moda, atau sarana angkutan apapun.

 

9. Pedagang besar farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan penyaluran sediaan farmasi termasuk narkotika dan alat kesehatan.

 

10. Pabrik obat adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran obat dan bahan obat, termasuk narkotika.

 

11. Transito narkotika adalah pengangkutan narkotika dari suatu negara ke negara lain dengan melalui dan singgah di Wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat Kantor Pabean dengan atau tanpa berganti sarana angkutan.

 

12. Pecandu adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis.

 

13. Ketergantungan narkotika adalah gejala dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus, toleransi dan gejala putus narkotika apabila penggunaan dihentikan.

 

14. Penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter.

 

15. Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika.

16. Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu baik fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.

 

17. Permufakatan jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih dengan maksud bersepakat untuk melakukan tindak pidana narkotika.

 

18. Penyadapan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan penyelidikan dan/atau penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan cara melakukan penyadapan pembicaraan melalui telepon dan atau alat komunikasi elektronika lainnya.

 

19. Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan.

 

BAB II

RUANG LINGKUP DAN TUJUAN

 

Pasal 2

(1) Ruang lingkup pengaturan narkotika dalam Undang-undang ini adalah segala bentuk kegiatan dan/atau

perbuatan yang berhubungan dengan narkotika.

 

(2) Narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digolongkan menjadi :

a. Narkotika Golongan I;

b. Narkotika Golongan II; dan

c. Narkotika Golongan III.

 

(3) Penggolongan narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) untuk pertama kalinya ditetapkan sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Undang-undang ini.

 

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan penggolongan narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.

 

Pasal 3

Pengaturan narkotika bertujuan untuk :

a. menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu

pengetahuan;

 

b. mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika; dan

 

c. memberantas peredaran gelap narkotika.

 

Pasal 4

Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu

pengetahuan.

 

Pasal 5

Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan dilarang digunakan untuk kepentingan lainnya.

 

BAB III

PENGADAAN

 

Bagian Pertama

Rencana Kebutuhan Tahunan

 

 

Pasal 6

(1) Menteri Kesehatan mengupayakan tersedianya narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan.

 

(2) Untuk keperluan tersedianya narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri Kesehatan menyusun rencana kebutuhan narkotika setiap tahun.

 

(3) Rencana kebutuhan narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) menjadi pedoman pengadaan,

pengendalian, dan pengawasan narkotika secara nasional.

 

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kebutuhan tahunan narkotika diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.

 

Pasal 7

(1) Narkotika untuk kebutuhan dalam negeri diperoleh dari impor, produksi dalam negeri dan/atau sumber lain dengan berpedoman pada rencana kebutuhan tahunan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).

 

(2) Narkotika yang diperoleh dari sumber lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di bawah

pengendalian, pengawasan, dan tanggung jawab Menteri Kesehatan.

 

Bagian Kedua

Produksi

 

Pasal 8

(1) Menteri Kesehatan memberi izin khusus untuk memproduksi narkotika kepada pabrik obat tertentu yang telah memiliki izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

(2) Menteri Kesehatan melakukan pengendalian tersendiri dalam pelaksanaan pengawasan terhadap proses

produksi, bahan baku narkotika, dan hasil akhir dari proses produksi narkotika.

 

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.

 

Pasal 9

 

(1) Narkotika Golongan I dilarang diproduksi dan/atau digunakan dalam proses produksi, kecuali dalam jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan dilakukan dengan pengawasan yang ketat dari Menteri Kesehatan.

 

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan produksi dan/atau penggunaan dalam proses

produksi dalam jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan

pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.

 

Bagian Ketiga

Narkotika untuk Ilmu Pengetahuan

 

Pasal 10

(1) Lembaga ilmu pengetahuan yang berupa lembaga pendidikan, pelatihan, keterampilan, dan penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun swasta, yang secara khusus atau yang salah satu fungsinya melakukan kegiatan percobaan, penelitian dan pengembangan, dapat memperoleh, menanam,menyimpan, dan menggunakan narkotika dalam rangka kepentingan ilmu pengetahuan setelah mendapat izin dari Menteri Kesehatan.

 

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud  dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.

Bagian Keempat

Penyimpanan dan Pelaporan

Pasal 11

 

(1) Narkotika yang berada dalam penguasaan importir, eksportir, pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter, dan lembaga ilmu pengetahuan, wajib disimpan secara khusus.

 

(2) Importir, eksportir, pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter, dan lembaga ilmu pengetahuan, wajib membuat, menyampaikan, dan menyimpan laporan berkala mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran narkotika yang ada dalam penguasaannya.

 

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyimpanan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan jangka waktu, bentuk, isi, dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.

 

(4) Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan/atau

ketentuan mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif oleh Menteri Kesehatan berupa :

 

a. teguran;

b. peringatan;

c. denda administratif;

d. penghentian sementara kegiatan; atau

e. pencabutan izin.

 

BAB IV

IMPOR DAN EKSPOR

 

Bagian Pertama

Surat Persetujuan Impor dan Surat Persetujuan Ekspor

 

Pasal 12

(1) Menteri Kesehatan memberi izin kepada 1 (satu) perusahaan pedagang besar farmasi milik negara yang telah memiliki izin sebagai importir sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan impor narkotika.

 

(2) Dalam keadaan tertentu, Menteri Kesehatan dapat memberi izin kepada perusahaan lain dari perusahaan milik negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang memiliki izin sebagai importir sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan impor narkotika.

 

Pasal 13

(1) Importir narkotika harus memiliki surat persetujuan impor untuk setiap kali melakukan impor narkotika dari Menteri Kesehatan.

 

(2) Surat persetujuan impor narkotika Golongan I dalam jumlah yang sangat terbatas hanya dapat diberikan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.

 

(3) Surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada pemerintah negara

pengekspor.

 

Pasal 14

Pelaksanaan impor narkotika dilakukan atas dasar persetujuan pemerintah negara pengekspor dan persetujuan tersebut dinyatakan dalam dokumen yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara pengekspor.

 

Pasal 15

(1) Menteri Kesehatan memberi izin kepada 1 (satu) perusahaan pedagang besar farmasi milik negara yang telah memiliki izin sebagai eksportir sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan ekspor narkotika.

 

(2) Dalam keadaan tertentu, Menteri Kesehatan dapat memberi izin kepada perusahaan lain dari perusahaan milik negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang memiliki izin sebagai eksportir sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan ekspor narkotika .

 

Pasal 16

(1) Eksportir narkotika harus memiliki surat persetujuan ekspor untuk setiap kali melakukan ekspor narkotika dari Menteri Kesehatan.

 

(2) Untuk memperoleh surat persetujuan ekspor narkotika harus dilampiri dengan surat persetujuan dari negara pengimpor.

 

Pasal 17

Pelaksanaan ekspor narkotika dilakukan atas dasar persetujuan pemerintah negara pengimpor dan persetujuan tersebut dinyatakan dalam dokumen yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara pengimpor.

 

Pasal 18

Impor dan ekspor narkotika hanya dilakukan melalui kawasan pabean tertentu yang dibuka untuk perdagangan luar negeri.

 

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara memperoleh surat persetujuan impor dan surat persetujuan ekspor narkotika diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.

 

Bagian Kedua

Pengangkutan

 

Pasal 20

Ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengangkutan barang, tetap berlaku bagi pengangkutan narkotika kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini atau diatur kemudian berdasarkan ketentuan Undang-undang ini.

 

Pasal 21

(1) Setiap pengangkutan impor narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen persetujuan ekspor narkotika yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara pengekspor dan surat persetujuan impor narkotika yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan.

 

(2) Setiap pengangkutan ekspor narkotika wajib dilengkapi dengan surat persetujuan ekspor narkotika yang

dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan dan dokumen persetujuan impor narkotika yang sah sesuai dengan

peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara pengimpor.

 

Pasal 22

Penanggung jawab pengangkut impor narkotika yang memasuki Wilayah Negara Republik Indonesia wajib

membawa dan bertang-gung jawab atas kelengkapan surat persetujuan impor narkotika dari Menteri Kesehatan dan dokumen persetujuan ekspor narkotika yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara pengekspor.

 

 

 

 

Pasal 23

(1) Eksportir narkotika wajib memberikan surat persetujuan ekspor narkotika dari Menteri Kesehatan dan dokumen persetujuan impor narkotika yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara pengimpor kepada orang yang bertanggung jawab atas perusahaan pengangkutan ekspor.

 

(2) Orang yang bertanggung jawab atas perusahaan pengangkutan ekspor wajib memberikan surat persetujuan ekspor narkotika dari Menteri Kesehatan dan dokumen persetujuan impor narkotika yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara pengimpor kepada penanggung jawab pengangkut.

 

(3) Penanggung jawab pengangkut ekspor narkotika wajib membawa dan bertanggung jawab atas kelengkapan surat persetujuan ekspor narkotika dari Menteri Kesehatan dan dokumen persetujuan impor narkotika yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara pengimpor.

 

Pasal 24

(1) Narkotika yang diangkut harus disimpan pada kesempatan pertama dalam kemasan khusus atau di tempat yang aman di dalam kapal dengan disegel oleh nakhoda dengan disaksikan oleh pengirim.

 

(2) Nakhoda membuat berita acara tentang muatan narkotika yang diangkut.

 

(3) Nakhoda, dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam setelah tiba di pelabuhan tujuan, wajib

melaporkan narkotika yang dimuat dalam kapalnya kepada Kepala Kantor Pabean setempat.

 

(4) Pembongkaran muatan narkotika dilakukan dalam kesempatan pertama oleh nakhoda dengan disaksikan oleh Pejabat Bea dan Cukai.

 

(5) Nakhoda yang mengetahui adanya narkotika di dalam kapal secara tanpa hak, wajib membuat berita acara, melakukan tindakan-tindakan pengamanan, dan pada persinggahan pelabuhan pertama segera melaporkan dan menyerahkan narkotika tersebut kepada pihak yang berwenang.

 

Pasal 25

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berlaku pula bagi kapten penerbang untuk pengangkutan udara.

 

Bagian Ketiga

Transito

 

Pasal 26

(1) Transito narkotika harus dilengkapi dengan dokumen persetujuan ekspor narkotika yang sah dari pemerintah negara pengekspor dan dokumen persetujuan impor narkotika yang sah dari pemerintah negara pengimpor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara pengekspor dan pengimpor.

 

(2) Dokumen persetujuan ekspor narkotika dari pemerintah negara pengekspor dan dokumen persetujuan impor narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan tentang :

a. nama dan alamat pengekspor dan pengimpor narkotika;

b. jenis, bentuk, dan jumlah narkotika; dan

c. negara tujuan ekspor narkotika.

 

Pasal 27

Setiap perubahan negara tujuan ekspor narkotika pada transito narkotika hanya dapat dilakukan setelah adanya persetujuan dari :

a. pemerintah negara pengekspor narkotika;

b. pemerintah negara pengimpor atau tujuan semula ekspor narkotika; dan

c. pemerintah negara tujuan perubahan ekspor narkotika.

 

Pasal 28

Pengemasan kembali narkotika pada transito narkotika, hanya dapat dilakukan terhadap kemasan asli narkotika yangmengalami kerusakan dan harus dilakukan di bawah tanggung jawab pengawasan Pejabat Bea dan Cukai.

 

Pasal 29

Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan transito narkotika ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

 

Bagian Keempat

Pemeriksaan

 

Pasal 30

Pemerintah melakukan pemeriksaan atas kelengkapan dokumen impor, ekspor, dan/atau transito narkotika.

 

Pasal 31

(1) Importir narkotika memeriksa narkotika yang diimpornya dan wajib melaporkan hasilnya kepada Menteri Kesehatan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya impor narkotika di perusahaan.

 

(2) Berdasarkan hasil laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri Kesehatan menyampaikan hasil penerimaan impor narkotika kepada pemerintah negara pengekspor.

 

BAB V

PEREDARAN

 

Bagian Pertama

Umum

 

Pasal 32

Peredaran narkotika meliputi setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan narkotika baik  dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, maupun pemindahtanganan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan.

 

Pasal 33

(1) Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah terdaftar pada Departemen Kesehatan.

(2) Narkotika Golongan II dan III yang berupa bahan baku baik alamiah maupun sintetis dapat diedarkan tanpa wajib daftar pada Departemen Kesehatan.

 

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran narkotika dalam bentuk obat jadi dan peredaran narkotika yang berupa bahan baku diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.

 

Pasal 34

Setiap kegiatan dalam rangka peredaran narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah.

 

Bagian Kedua

Penyaluran

 

Pasal 35

(1) Importir, eksportir, pabrik obat, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah dapat melakukan kegiatan penyaluran narkotika berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini.

 

(2) Importir, eksportir, pabrik obat, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memiliki izin khusus penyaluran narkotika dari Menteri Kesehatan.

 

Pasal 36

(1) Importir hanya dapat menyalurkan narkotika kepada pabrik obat tertentu atau pedagang besar farmasi tertentu.

 

(2) Pabrik obat tertentu hanya dapat menyalurkan narkotika kepada :

a. eksportir ;

b. pedagang besar farmasi tertentu;

c. apotek;

d. sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu;

e. rumah sakit; dan

f. lembaga ilmu pengetahuan tertentu.

 

(3) Pedagang besar farmasi tertentu hanya dapat menyalurkan narkotika kepada :

a. pedagang besar farmasi tertentu lainnya;

b. apotek;

c. sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu;

d. rumah sakit;

e. lembaga ilmu pengetahuan; dan

f. eksportir.

 

(4) Sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu hanya dapat menyalurkan narkotika kepada :

a. rumah sakit pemerintah;

b. puskesmas; dan

c. balai pengobatan pemerintah tertentu.

 

Pasal 37

Narkotika Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pabrik obat tertentu dan/atau pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.

 

Pasal 38

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penyaluran narkotika diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.

 

Bagian Ketiga

Penyerahan

 

Pasal 39

 

(1) Penyerahan narkotika hanya dapat dilakukan oleh :

a. apotek;

b. rumah sakit;

c. puskesmas;

d. balai pengobatan; dan

e. dokter.

 

(2) Apotek hanya dapat menyerahkan narkotika kepada :

a. rumah sakit;

b. puskesmas;

c. apotek lainnya;

d. balai pengobatan;

e. dokter; dan

f. pasien.

 

(3) Rumah sakit, apotek, puskesmas, dan balai pengobatan hanya dapat menyerahkan narkotika kepada pasien berdasarkan resep dokter.

 

(4) Penyerahan narkotika oleh dokter hanya dapat dilaksanakan dalam hal:

a. menjalankan praktik dokter dan diberikan melalui suntikan;

b. menolong orang sakit dalam keadaan darurat melalui suntikan; atau

c. menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek.

 

(5) Narkotika dalam bentuk suntikan dalam jumlah tertentu yang diserahkan dokter sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) hanya dapat diperoleh dari apotek.

 

Pasal 40

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penyerahan narkotika diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.

 

BAB VI

LABEL DAN PUBLIKASI

Pasal 41

(1) Pabrik obat wajib mencantumkan label pada kemasan narkotika baik dalam bentuk obat jadi maupun bahan baku narkotika.

 

(2) Label pada kemasan narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berbentuk tulisan, gambar,

kombinasi tulisan dan gambar, atau bentuk lain yang disertakan pada kemasan atau dimasukkan dalam

kemasan, ditempelkan, atau merupakan bagian dari wadah dan/atau kemasannya.

 

(3) Setiap keterangan yang dicantumkan dalam label narkotika harus lengkap dan tidak menyesatkan.

 

Pasal 42

Narkotika hanya dapat dipublikasikan pada media cetak ilmiah kedokteran atau media cetak ilmiah farmasi.

 

Pasal 43

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara publikasi dan pencantuman label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.

 

BAB VII

PENGOBATAN DAN REHABILITASI

 

Pasal 44

(1) Untuk kepentingan pengobatan dan/atau perawatan, pengguna narkotika dapat memiliki, menyimpan, dan/atau membawa narkotika.

 

(2) Pengguna narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mempunyai bukti bahwa narkotika yang dimiliki, disimpan, dan/atau dibawa untuk digunakan, diperoleh secara sah.

 

Pasal 45

Pecandu narkotika wajib menjalani pengobatan dan/atau perawatan.

 

Pasal 46

(1) Orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkannya kepada pejabat yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan.

 

(2) Pecandu narkotika yang telah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pejabat yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan.

 

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan

Menteri Kesehatan.

 

 

 

Pasal 47

(1) Hakim yang memeriksa perkara pecandu narkotika dapat :

 

a. memutuskan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan, apabila pencandu narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika; atau

 

b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan, apabila

pecandu narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

 

(2) Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi pecandu narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

 

Pasal 48

(1) Pengobatan dan/atau perawatan pecandu narkotika dilakukan melalui fasilitas rehabilitasi.

(2) Rehabilitasi meliputi rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

 

Pasal 49

(1) Rehabilitasi medis pecandu narkotika dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.

 

(2) Atas dasar persetujuan Menteri Kesehatan, lembaga rehabilitasi tertentu yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat melakukan rehabilitasi medis pecandu narkotika.

 

(3) Selain pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis, proses penyembuhan pecandu narkotika dapat diselenggarakan oleh masyarakat melalui pendekatan keagamaan dan tradisional.

 

Pasal 50

Rehabilitasi sosial bekas pecandu narkotika dilakukan pada lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Menteri Sosial.

 

Pasal 51

 

(1) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.

 

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 diatur dengan Keputusan Menteri Sosial.

 

BAB VIII

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Bagian Pertama

Pembinaan

 

Pasal 52

(1) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan narkotika.

 

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi upaya:

 

a. memenuhi ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengemb angan ilmu

pengetahuan;

 

b. mencegah dan memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika;

 

c. mencegah pelibatan anak di bawah umur dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika;

 

d. mendorong dan menunjang kegiatan penelitian dan/atau pengembangan teknologi di bidang narkotika guna kepentingan pelayanan kesehatan; dan

 

e. meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi pecandu narkotika baik yang diselenggarakan oleh

Pemerintah maupun masyarakat.

 

Pasal 53

Pemerintah mengupayakan kerja sama bilateral, regional, multilateral dengan negara lain dan/atau badan

internasional guna mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sesuai dengan kepentingan nasional.

 

Pasal 54

 

(1) Pemerintah membentuk sebuah badan koordinasi narkotika tingkat nasional yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

 

(2) Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas melakukan koordinasi dalam rangka

ketersediaan, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

 

(3) Ketentuan mengenai susunan, kedudukan organisasi dan tata kerja badan narkotika nasional sebagaimana  dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.

 

Bagian Kedua

Pengawasan

 

Pasal 55

 

(1) Pemerintah melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan yang berhubungan dengan narkotika.