Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika
UNDANG-UNDANG NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 1997
TENTANG NARKOTIKA
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang
sejahtera, adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka kualitas sumber daya manusia
Indonesia sebagai salah satu modal pembangunan nasional perlu ditingkatkan
secara terus menerus termasuk derajat kesehatannya;
b. bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan sumber
daya manusia Indonesia dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat perlu
dilakukan upaya peningkatan di bidang pengobatan dan pelayanan kesehatan,
antara lain pada satu sisi dengan mengusahakan ketersediaan narkotika jenis
tertentu yang sangat dibutuhkan sebagai
obat dan di sisi lain melakukan tindakan pencegahan dan pemberantasan
terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika;
c. bahwa narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan
yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan
ilmu pengetahuan, dan di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang
sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang
ketat dan seksama;
d. bahwa mengimpor, mengekspor, memproduksi, menanam,
menyimpan, mengedarkan, dan menggunakan
narkotika tanpa pengendalian dan pengawasan yang
ketat, serta bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku
adalah kejahatan karena sangat merugikan dan merupakan bahaya yang sangat besar
bagi kehidupan manusia, masyarakat, bangsa, dan negara serta ketahanan nasional
Indonesia;
e. bahwa kejahatan narkotika telah bersifat
transnasional yang dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang tinggi dan
teknologi canggih, sedangkan peraturan perundang-undangan yang ada sudah tidak
sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi yang berkembang untuk
menanggulangi kejahatan tersebut;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf
a, b, c, d, dan e serta pertimbangan bahwa Undangundang Nomor 9 Tahun 1976
tentang Narkotika sudah tidak sesuai lagi, maka perlu dibentuk Undang-undang
baru tentang Narkotika;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan
Konvensi Tunggal Narkotika 1961, beserta Protokol yang mengubahnya (Lembaran
Negara Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3085);
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan
Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap
Narkotika dan Psikotropika (United Nations Convention Against Illicit Traffic
in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances) (Lembaran Negara Tahun 1997
Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3673);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG NARKOTIKA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari
tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi
sampai
menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan golongan sebagaimana terlampir
dalam Undang-undang ini atau yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Kesehatan.
2. Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan,
mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas, dan/atau mengubah bentuk narkotika
termasuk mengekstraksi, mengkonversi, atau merakit narkotika untuk
memproduksi obat.
3. Impor adalah kegiatan memasukkan narkotika ke dalam
Daerah Pabean.
4. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan narkotika dari
Daerah Pabean.
5. Peredaran gelap narkotika adalah setiap kegiatan
atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum
yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika.
6. Surat Persetujuan Impor adalah surat persetujuan
Menteri Kesehatan untuk mengimpor narkotika.
7. Surat Persetujuan Ekspor adalah surat persetujuan
Menteri Kesehatan untuk mengekspor narkotika.
8. Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau
serangkaian kegiatan memindahkan narkotika dari satu tempat ke tempat lain,
dengan cara, moda, atau sarana angkutan apapun.
9. Pedagang besar farmasi adalah perusahaan berbentuk
badan hukum yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan
penyaluran sediaan farmasi termasuk narkotika dan alat kesehatan.
10. Pabrik obat adalah perusahaan berbentuk badan
hukum yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan
produksi serta penyaluran obat dan bahan obat, termasuk narkotika.
11. Transito narkotika adalah pengangkutan narkotika
dari suatu negara ke negara lain dengan melalui dan singgah di Wilayah Negara
Republik Indonesia yang terdapat Kantor Pabean dengan atau tanpa berganti
sarana angkutan.
12. Pecandu adalah orang yang menggunakan atau
menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik
secara fisik maupun psikis.
13. Ketergantungan narkotika adalah gejala dorongan
untuk menggunakan narkotika secara terus menerus, toleransi dan gejala putus
narkotika apabila penggunaan dihentikan.
14. Penyalahguna adalah orang yang menggunakan
narkotika tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter.
15. Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan
pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan
narkotika.
16. Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan
pemulihan secara terpadu baik fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandu
narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
17. Permufakatan jahat adalah perbuatan dua orang atau
lebih dengan maksud bersepakat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
18. Penyadapan adalah kegiatan atau serangkaian
kegiatan penyelidikan dan/atau penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pejabat
Polisi Negara Republik Indonesia dengan cara melakukan penyadapan pembicaraan
melalui telepon dan atau alat komunikasi elektronika lainnya.
19. Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang
dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan.
BAB II
RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Ruang lingkup pengaturan narkotika dalam
Undang-undang ini adalah segala bentuk kegiatan dan/atau
perbuatan yang berhubungan dengan narkotika.
(2) Narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
digolongkan menjadi :
a. Narkotika Golongan I;
b. Narkotika Golongan II; dan
c. Narkotika Golongan III.
(3) Penggolongan narkotika sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) untuk pertama kalinya ditetapkan sebagaimana terlampir dan merupakan
bagian yang tak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan
penggolongan narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)diatur dengan
Keputusan Menteri Kesehatan.
Pasal 3
Pengaturan narkotika bertujuan untuk :
a. menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan
pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu
pengetahuan;
b. mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika; dan
c. memberantas peredaran gelap narkotika.
Pasal 4
Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan
pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu
pengetahuan.
Pasal 5
Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk
kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan dilarang digunakan untuk
kepentingan lainnya.
BAB III
PENGADAAN
Bagian Pertama
Rencana Kebutuhan Tahunan
Pasal 6
(1) Menteri Kesehatan mengupayakan tersedianya
narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau untuk pengembangan
ilmu pengetahuan.
(2) Untuk keperluan tersedianya narkotika sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), Menteri Kesehatan menyusun rencana kebutuhan narkotika
setiap tahun.
(3) Rencana kebutuhan narkotika sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) menjadi pedoman pengadaan,
pengendalian, dan pengawasan narkotika secara
nasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana
kebutuhan tahunan narkotika diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
Pasal 7
(1) Narkotika untuk kebutuhan dalam negeri diperoleh
dari impor, produksi dalam negeri dan/atau sumber lain dengan berpedoman pada
rencana kebutuhan tahunan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2).
(2) Narkotika yang diperoleh dari sumber lain
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di bawah
pengendalian, pengawasan, dan tanggung jawab Menteri
Kesehatan.
Bagian Kedua
Produksi
Pasal 8
(1) Menteri Kesehatan memberi izin khusus untuk
memproduksi narkotika kepada pabrik obat tertentu yang telah memiliki izin
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Menteri Kesehatan melakukan pengendalian
tersendiri dalam pelaksanaan pengawasan terhadap proses
produksi, bahan baku narkotika, dan hasil akhir dari
proses produksi narkotika.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemberian izin dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
Pasal 9
(1) Narkotika Golongan I dilarang diproduksi dan/atau
digunakan dalam proses produksi, kecuali dalam jumlah yang sangat terbatas
untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan dilakukan dengan pengawasan
yang ketat dari Menteri Kesehatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyelenggaraan produksi dan/atau penggunaan dalam proses
produksi dalam jumlah yang sangat terbatas untuk
kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
Bagian Ketiga
Narkotika untuk Ilmu Pengetahuan
Pasal 10
(1) Lembaga ilmu pengetahuan yang berupa lembaga
pendidikan, pelatihan, keterampilan, dan penelitian dan pengembangan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah maupun swasta, yang secara khusus atau yang
salah satu fungsinya melakukan kegiatan percobaan, penelitian dan pengembangan,
dapat memperoleh, menanam,menyimpan, dan menggunakan narkotika dalam rangka
kepentingan ilmu pengetahuan setelah mendapat izin dari Menteri Kesehatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat dan
tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
Bagian Keempat
Penyimpanan dan Pelaporan
Pasal 11
(1) Narkotika yang berada dalam penguasaan importir,
eksportir, pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan
farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter,
dan lembaga ilmu pengetahuan, wajib disimpan secara khusus.
(2) Importir, eksportir, pabrik obat, pedagang besar
farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit,
puskesmas, balai pengobatan, dokter, dan lembaga ilmu pengetahuan, wajib
membuat, menyampaikan, dan menyimpan laporan berkala mengenai pemasukan
dan/atau pengeluaran narkotika yang ada dalam penguasaannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyimpanan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan jangka waktu,
bentuk, isi, dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur
dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai
penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan/atau
ketentuan mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif oleh Menteri Kesehatan
berupa :
a. teguran;
b. peringatan;
c. denda administratif;
d. penghentian sementara kegiatan; atau
e. pencabutan izin.
BAB IV
IMPOR DAN EKSPOR
Bagian Pertama
Surat Persetujuan Impor dan Surat Persetujuan Ekspor
Pasal 12
(1) Menteri Kesehatan memberi izin kepada 1 (satu)
perusahaan pedagang besar farmasi milik negara yang telah memiliki izin sebagai
importir sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk
melaksanakan impor narkotika.
(2) Dalam keadaan tertentu, Menteri Kesehatan dapat
memberi izin kepada perusahaan lain dari perusahaan milik negara sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) yang memiliki izin sebagai importir sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan impor narkotika.
Pasal 13
(1) Importir narkotika harus memiliki surat
persetujuan impor untuk setiap kali melakukan impor narkotika dari Menteri
Kesehatan.
(2) Surat persetujuan impor narkotika Golongan I dalam
jumlah yang sangat terbatas hanya dapat diberikan untuk kepentingan
pengembangan ilmu pengetahuan.
(3) Surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) disampaikan kepada pemerintah negara
pengekspor.
Pasal 14
Pelaksanaan impor narkotika dilakukan atas dasar
persetujuan pemerintah negara pengekspor dan persetujuan tersebut dinyatakan
dalam dokumen yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di negara pengekspor.
Pasal 15
(1) Menteri Kesehatan memberi izin kepada 1 (satu)
perusahaan pedagang besar farmasi milik negara yang telah memiliki izin sebagai
eksportir sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk
melaksanakan ekspor narkotika.
(2) Dalam keadaan tertentu, Menteri Kesehatan dapat
memberi izin kepada perusahaan lain dari perusahaan milik negara sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) yang memiliki izin sebagai eksportir sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan ekspor narkotika .
Pasal 16
(1) Eksportir narkotika harus memiliki surat
persetujuan ekspor untuk setiap kali melakukan ekspor narkotika dari Menteri
Kesehatan.
(2) Untuk memperoleh surat persetujuan ekspor
narkotika harus dilampiri dengan surat persetujuan dari negara pengimpor.
Pasal 17
Pelaksanaan ekspor narkotika dilakukan atas dasar
persetujuan pemerintah negara pengimpor dan persetujuan tersebut dinyatakan
dalam dokumen yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di negara pengimpor.
Pasal 18
Impor dan ekspor narkotika hanya dilakukan melalui
kawasan pabean tertentu yang dibuka untuk perdagangan luar negeri.
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
memperoleh surat persetujuan impor dan surat persetujuan ekspor narkotika
diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
Bagian Kedua
Pengangkutan
Pasal 20
Ketentuan peraturan perundang-undangan tentang
pengangkutan barang, tetap berlaku bagi pengangkutan narkotika kecuali
ditentukan lain dalam Undang-undang ini atau diatur kemudian berdasarkan
ketentuan Undang-undang ini.
Pasal 21
(1) Setiap pengangkutan impor narkotika wajib
dilengkapi dengan dokumen persetujuan ekspor narkotika yang sah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara pengekspor dan surat
persetujuan impor narkotika yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan.
(2) Setiap pengangkutan ekspor narkotika wajib
dilengkapi dengan surat persetujuan ekspor narkotika yang
dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan dan dokumen
persetujuan impor narkotika yang sah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara
pengimpor.
Pasal 22
Penanggung jawab pengangkut impor narkotika yang
memasuki Wilayah Negara Republik Indonesia wajib
membawa dan bertang-gung jawab atas kelengkapan surat
persetujuan impor narkotika dari Menteri Kesehatan dan dokumen persetujuan
ekspor narkotika yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di negara pengekspor.
Pasal 23
(1) Eksportir narkotika wajib memberikan surat
persetujuan ekspor narkotika dari Menteri Kesehatan dan dokumen persetujuan
impor narkotika yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di negara pengimpor kepada orang yang bertanggung jawab atas perusahaan
pengangkutan ekspor.
(2) Orang yang bertanggung jawab atas perusahaan
pengangkutan ekspor wajib memberikan surat persetujuan ekspor narkotika dari
Menteri Kesehatan dan dokumen persetujuan impor narkotika yang sah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara pengimpor kepada penanggung
jawab pengangkut.
(3) Penanggung jawab pengangkut ekspor narkotika wajib
membawa dan bertanggung jawab atas kelengkapan surat persetujuan ekspor
narkotika dari Menteri Kesehatan dan dokumen persetujuan impor narkotika yang
sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara
pengimpor.
Pasal 24
(1) Narkotika yang diangkut harus disimpan pada
kesempatan pertama dalam kemasan khusus atau di tempat yang aman di dalam kapal
dengan disegel oleh nakhoda dengan disaksikan oleh pengirim.
(2) Nakhoda membuat berita acara tentang muatan
narkotika yang diangkut.
(3) Nakhoda, dalam waktu paling lama 24 (dua puluh
empat) jam setelah tiba di pelabuhan tujuan, wajib
melaporkan narkotika yang dimuat dalam kapalnya kepada
Kepala Kantor Pabean setempat.
(4) Pembongkaran muatan narkotika dilakukan dalam
kesempatan pertama oleh nakhoda dengan disaksikan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
(5) Nakhoda yang mengetahui adanya narkotika di dalam
kapal secara tanpa hak, wajib membuat berita acara, melakukan tindakan-tindakan
pengamanan, dan pada persinggahan pelabuhan pertama segera melaporkan dan
menyerahkan narkotika tersebut kepada pihak yang berwenang.
Pasal 25
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berlaku
pula bagi kapten penerbang untuk pengangkutan udara.
Bagian Ketiga
Transito
Pasal 26
(1) Transito narkotika harus dilengkapi dengan dokumen
persetujuan ekspor narkotika yang sah dari pemerintah negara pengekspor dan
dokumen persetujuan impor narkotika yang sah dari pemerintah negara pengimpor
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara pengekspor
dan pengimpor.
(2) Dokumen persetujuan ekspor narkotika dari
pemerintah negara pengekspor dan dokumen persetujuan impor narkotika
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan
tentang :
a. nama dan alamat pengekspor dan pengimpor narkotika;
b. jenis, bentuk, dan jumlah narkotika; dan
c. negara tujuan ekspor narkotika.
Pasal 27
Setiap perubahan negara tujuan ekspor narkotika pada
transito narkotika hanya dapat dilakukan setelah adanya persetujuan dari :
a. pemerintah negara pengekspor narkotika;
b. pemerintah negara pengimpor atau tujuan semula
ekspor narkotika; dan
c. pemerintah negara tujuan perubahan ekspor
narkotika.
Pasal 28
Pengemasan kembali narkotika pada transito narkotika,
hanya dapat dilakukan terhadap kemasan asli narkotika yangmengalami kerusakan
dan harus dilakukan di bawah tanggung jawab pengawasan Pejabat Bea dan Cukai.
Pasal 29
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan transito
narkotika ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pemeriksaan
Pasal 30
Pemerintah melakukan pemeriksaan atas kelengkapan
dokumen impor, ekspor, dan/atau transito narkotika.
Pasal 31
(1) Importir narkotika memeriksa narkotika yang
diimpornya dan wajib melaporkan hasilnya kepada Menteri Kesehatan
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya impor
narkotika di perusahaan.
(2) Berdasarkan hasil laporan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), Menteri Kesehatan menyampaikan hasil penerimaan impor narkotika
kepada pemerintah negara pengekspor.
BAB V
PEREDARAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 32
Peredaran narkotika meliputi setiap kegiatan atau
serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan narkotika baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan,
maupun pemindahtanganan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan
ilmu pengetahuan.
Pasal 33
(1) Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat
diedarkan setelah terdaftar pada Departemen Kesehatan.
(2) Narkotika Golongan II dan III yang berupa bahan
baku baik alamiah maupun sintetis dapat diedarkan tanpa wajib daftar pada
Departemen Kesehatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan
tata cara pendaftaran narkotika dalam bentuk obat jadi dan peredaran narkotika
yang berupa bahan baku diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
Pasal 34
Setiap kegiatan dalam rangka peredaran narkotika wajib
dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Bagian Kedua
Penyaluran
Pasal 35
(1) Importir, eksportir, pabrik obat, pedagang besar
farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah dapat melakukan
kegiatan penyaluran narkotika berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini.
(2) Importir, eksportir, pabrik obat, pedagang besar
farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) wajib memiliki izin khusus penyaluran narkotika dari Menteri
Kesehatan.
Pasal 36
(1) Importir hanya dapat menyalurkan narkotika kepada
pabrik obat tertentu atau pedagang besar farmasi tertentu.
(2) Pabrik obat tertentu hanya dapat menyalurkan
narkotika kepada :
a. eksportir ;
b. pedagang besar farmasi tertentu;
c. apotek;
d. sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah
tertentu;
e. rumah sakit; dan
f. lembaga ilmu pengetahuan tertentu.
(3) Pedagang besar farmasi tertentu hanya dapat
menyalurkan narkotika kepada :
a. pedagang besar farmasi tertentu lainnya;
b. apotek;
c. sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah
tertentu;
d. rumah sakit;
e. lembaga ilmu pengetahuan; dan
f. eksportir.
(4) Sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah
tertentu hanya dapat menyalurkan narkotika kepada :
a. rumah sakit pemerintah;
b. puskesmas; dan
c. balai pengobatan pemerintah tertentu.
Pasal 37
Narkotika Golongan I hanya dapat disalurkan oleh
pabrik obat tertentu dan/atau pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga
ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
Pasal 38
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara penyaluran narkotika diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
Bagian Ketiga
Penyerahan
Pasal 39
(1) Penyerahan narkotika hanya dapat dilakukan oleh :
a. apotek;
b. rumah sakit;
c. puskesmas;
d. balai pengobatan; dan
e. dokter.
(2) Apotek hanya dapat menyerahkan narkotika kepada :
a. rumah sakit;
b. puskesmas;
c. apotek lainnya;
d. balai pengobatan;
e. dokter; dan
f. pasien.
(3) Rumah sakit, apotek, puskesmas, dan balai
pengobatan hanya dapat menyerahkan narkotika kepada pasien berdasarkan resep
dokter.
(4) Penyerahan narkotika oleh dokter hanya dapat
dilaksanakan dalam hal:
a. menjalankan praktik dokter dan diberikan melalui
suntikan;
b. menolong orang sakit dalam keadaan darurat melalui
suntikan; atau
c. menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada
apotek.
(5) Narkotika dalam bentuk suntikan dalam jumlah
tertentu yang diserahkan dokter sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) hanya dapat
diperoleh dari apotek.
Pasal 40
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara penyerahan narkotika diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
BAB VI
LABEL DAN PUBLIKASI
Pasal 41
(1) Pabrik obat wajib mencantumkan label pada kemasan
narkotika baik dalam bentuk obat jadi maupun bahan baku narkotika.
(2) Label pada kemasan narkotika sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dapat berbentuk tulisan, gambar,
kombinasi tulisan dan gambar, atau bentuk lain yang
disertakan pada kemasan atau dimasukkan dalam
kemasan, ditempelkan, atau merupakan bagian dari wadah
dan/atau kemasannya.
(3) Setiap keterangan yang dicantumkan dalam label
narkotika harus lengkap dan tidak menyesatkan.
Pasal 42
Narkotika hanya dapat dipublikasikan pada media cetak
ilmiah kedokteran atau media cetak ilmiah farmasi.
Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
publikasi dan pencantuman label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal
42 diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
BAB VII
PENGOBATAN DAN REHABILITASI
Pasal 44
(1) Untuk kepentingan pengobatan dan/atau perawatan,
pengguna narkotika dapat memiliki, menyimpan, dan/atau membawa narkotika.
(2) Pengguna narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) harus mempunyai bukti bahwa narkotika yang dimiliki, disimpan, dan/atau
dibawa untuk digunakan, diperoleh secara sah.
Pasal 45
Pecandu narkotika wajib menjalani pengobatan dan/atau
perawatan.
Pasal 46
(1) Orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang
belum cukup umur wajib melaporkannya kepada pejabat yang ditunjuk oleh
Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan.
(2) Pecandu narkotika yang telah cukup umur wajib
melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pejabat yang ditunjuk
oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan
Menteri Kesehatan.
Pasal 47
(1) Hakim yang memeriksa perkara pecandu narkotika
dapat :
a. memutuskan untuk memerintahkan yang bersangkutan
menjalani pengobatan dan/atau perawatan, apabila pencandu narkotika tersebut
terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika; atau
b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan
menjalani pengobatan dan/atau perawatan, apabila
pecandu narkotika tersebut tidak terbukti bersalah
melakukan tindak pidana narkotika.
(2) Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi
pecandu narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, diperhitungkan
sebagai masa menjalani hukuman.
Pasal 48
(1) Pengobatan dan/atau perawatan pecandu narkotika
dilakukan melalui fasilitas rehabilitasi.
(2) Rehabilitasi meliputi rehabilitasi medis dan
rehabilitasi sosial.
Pasal 49
(1) Rehabilitasi medis pecandu narkotika dilakukan di
rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
(2) Atas dasar persetujuan Menteri Kesehatan, lembaga
rehabilitasi tertentu yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat melakukan
rehabilitasi medis pecandu narkotika.
(3) Selain pengobatan dan/atau perawatan melalui
rehabilitasi medis, proses penyembuhan pecandu narkotika dapat diselenggarakan
oleh masyarakat melalui pendekatan keagamaan dan tradisional.
Pasal 50
Rehabilitasi sosial bekas pecandu narkotika dilakukan
pada lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Menteri Sosial.
Pasal 51
(1) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 diatur dengan Keputusan Menteri Sosial.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Pertama
Pembinaan
Pasal 52
(1) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala
kegiatan yang berhubungan dengan narkotika.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
meliputi upaya:
a. memenuhi ketersediaan narkotika untuk kepentingan
pelayanan kesehatan dan/atau pengemb angan ilmu
pengetahuan;
b. mencegah dan memberantas segala bentuk
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika;
c. mencegah pelibatan anak di bawah umur dalam
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika;
d. mendorong dan menunjang kegiatan penelitian
dan/atau pengembangan teknologi di bidang narkotika guna kepentingan pelayanan
kesehatan; dan
e. meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi pecandu
narkotika baik yang diselenggarakan oleh
Pemerintah maupun masyarakat.
Pasal 53
Pemerintah mengupayakan kerja sama bilateral,
regional, multilateral dengan negara lain dan/atau badan
internasional guna mencegah dan memberantas
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sesuai dengan kepentingan
nasional.
Pasal 54
(1) Pemerintah membentuk sebuah badan koordinasi
narkotika tingkat nasional yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(2) Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
mempunyai tugas melakukan koordinasi dalam rangka
ketersediaan, pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
(3) Ketentuan mengenai susunan, kedudukan organisasi
dan tata kerja badan narkotika nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 55
(1) Pemerintah melakukan pengawasan terhadap seluruh
kegiatan yang berhubungan dengan narkotika.